DPRK Aceh Singkil Minta Bupati Dulmusrid Kembalikan Nama SD N Siatas Menjadi Semula -->

Iklan Semua Halaman

DPRK Aceh Singkil Minta Bupati Dulmusrid Kembalikan Nama SD N Siatas Menjadi Semula

Redaksi
Selasa, 24 November 2020

Aceh Singkil || ak.
 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) gelar Rapat Paripurna Penyampaian terhadap Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil senin (23/11/20).

Lesdin Tumangger anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura menyampaikan, 

 "Pada tanggal 20 November 2020 Bupati Aceh Singkil Dulmusrid telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan R-APBK) Acegh Singkil TA 2021, namun ada satu agenda yang telah disepakati dalam Rapat Bamus tidak dapat terlaksana yakni : Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap Program legislasi  (proleg) Aceh Singkil Tahun 2021."

 Ia berharap agar Bupati  memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (T-APK) agar lebih pro aktif dalam menyikapi setiap permasaalahan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan agenda Pemda ke depan sesuai dengan target dan agenda yang telah direncanakn.

 Pada Kesmpatan ini, saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang adanya perubahan nama dan alamat SD oleh Kepala Dinas Pendidikan secara sepihak yaitu Perubahan Nama : SD N Siatas Kecamatan Simpang Kanan, menjadi SD N Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan, katanya.

Di ketahui sejak berdiri dan hingga berkembang saat ini nama SD tersebut adalah SD N Siatas untuk itu Bupati segera mengembalikan nama dan alamat SD N Siatas seperti semula, jika dilakukan perubahan nama Sekolah ini secara sepihak adalah bentuk suatu pelanggaran hukum dan menghilangkan fakta sejarah, juga dapat merugikan anak didik alumni SD N Siatas nantinya jika mereka membutuhkan legalisir ljazah dikemudian hari.

Selanjutnya Lesdin Tumanger menyapaikan tentang komplik pertanahan, 

"Sesuai degan Berkembangnya aspirasi masyarakat saat ini tentang banyaknya masalah  konplik pertanahan terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan, lokasi HGU perusahaan Perkebunan, luas HGU Perusahaan Perkebunan, agar segera dilakukan klarifikasi lapangan agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah  Kabupaten Aceh Singkil," tutupnya (syahdun)