Berkat Informasi GM-LSPN, seorang Pengedar kambuhan ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

Berkat Informasi GM-LSPN, seorang Pengedar kambuhan ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Redaksi
Kamis, 19 November 2020

Labuhan batu//ak.
Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT (Zainuddin Tanjung) alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 12.00 Wib, penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Tim beberapa saat setelah terpantau menyerahkan sesuatu bungkusan kecil kepada seseorang  dipekarangan rumah tinggalnya di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Walaupun berusaha  melarikan diri, namun Zait berhasil diringkus  saat itu dengan barang bukti   sabu seberat 7,14 gram bruto yang dikemas dalam 4 buah plastik klip klip

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba inisial ZT alias Zait yang telah meresahkan masyarakat tersebut  berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi  kepada Polres Labuhanbatu. 

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH  memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personilnya untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka ZT ayah dua orang anak ini mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan ZT sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 2.500.000/minggu.ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum, dimana pada tahun 2018 dia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara,Sekitar juli 2019 selesai menjalani hukuman. Tersangka ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba polres labuhan batu masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.

Tehadap tersangka ZT dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat  undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (je)