Tekab Unit Reskrim Polsek.Kota Pinang Menangkap 2 pelaku pencurian (Curat) -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek.Kota Pinang Menangkap 2 pelaku pencurian (Curat)

Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2020

Labusel//ak.
Tekab unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi di wilkum Polsekta Kota Pinang dengan dasar laporan masyarakat Nomor LP / 164 / Res.1.8 / VIII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus  2020, pelapor an. SAMSIA BR TUPANG

Peristiwa kejadian Pencurian 
Pada hari Kamis 27 Agustus 2020 dan diketahui korban sekira pukul 00.30 Wib,kejadian perkara Jalan Jendral Ahmad Yani Pasar Impres Kotapinang

Atas dasar surat Laporan Korban di ketahui identitas kedua pelaku bernama Raja Nanggolan ( 21 ) warga Jalan. Ahmad Riduan Kel. Kotapinang Kec Kota Pinang dan ALDI FAHREZI HASIBUAN Alias ALDI, (18) warga  Jalan. Kala Pane Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang kabupaten Labusel beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas Elpiji.

Kronologis penangkapan yang di lakukan.Unit Reskrim Polsek kota Pinang Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus  2020 sekira pkl 00.30 Wib telah terjadi pencurian barang-barang korban berupa 16 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Kotak Mie Lidi merek Cap Naga, 1 Kotak Mie Telor cap Singa, 1 Goni Cabe Merah sebanyak 15 Kg, 1 Goni Cabe Hijau sebanyak 10 Kg, 1 Goni bawang Merah sebanyak 30 Kg.
Terdapat bekas congkelan pada pintu toko dan pintu toko dalam keadaan terbuka,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000,- kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.

Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah RAJA NAINGGOLAN. ALDI FAHREZI HASIBUAN dan ZULVAN DANI SIKUMBANG.
Selanjutnya pada hari Sabtu tgl 03 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Jalan Ahmad Riduan Kel. Kotapinang Kec. Kota Pinang. Kab.Labuhan batu Selatan.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tsb bersama-sama, masuk ke dalam toko Milik sdri SAMSIA BR TUPANG dengan cara mencongkel pintu dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang di dalam toko.(je)