Polres Labuhanbatu Ringkus Peredaran Narkoba di Labusel -->

Iklan Semua Halaman

Polres Labuhanbatu Ringkus Peredaran Narkoba di Labusel

Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2020

Labuhanbatu//ak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., MH menindak lanjuti terkait informasi peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan dan telah memberikan target kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH, dan Polsek - Polsek yang ada di Labuhanbatu Selatan yaitu Kampung Rakyat, Kota Pinang, Torgamba, Sei Kanan supaya bersinergi menindak lanjuti peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan, Senin (5/10/2020).

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan yaitu dibulan Agustus hanya mengungkap 8 Kasus dengan 11 Tersangka, sementara di Bulan September berhasil mengungkap 16 Kasus Dengan 22 Tersangka.

Pada hari Minggu, 4 Oktober 2020, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu Dan Kani 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar bernama Nasrul Harahap Als Alung, usia 36 Tahun Dan Romadon Syahputra Sagala Als Madon usia 30 Tahun, adalah salah satu target operasi.

Awal pengungkapan ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi pada tanggal 10 September 2020 tentang adanya kurir narkoba yang bernama Madon, dari informasi ini dikembangkan pada tanggal 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar bernama Dollah Harahap, (Lk 58 Th) saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 Gram.

Dari pengembangan Dollah dilakukan pengejaran kepada Madon waktu itu namun tidak berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap Madon akhirnya membuahkan hasil yang diawali tertangkapnya Nasrul Harahap Als Alung Lk 36 Th pada hari Minggu, 4 Oktober 2020 sekira pkl 17.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Lingkungan Kampun Darat Kel Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel dengan barang bukti narkotika diduga sabu berat 3,08 Gram yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini yaitu uang tunai Rp.80.000.

Sehingga terhadap para tersangka ini masih dilapangan untuk dilakukan pengembangan secara mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.  (I.G.HRP).