Labuhanbatu // ak.
Polres Labuhanbatu mengungkap penemuan mayat seorang wanita Mrs. X tanpa identitas yang ditemukan di dalam sumur, jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin. (5/10/2020).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H saat konferensi pres, menjelaskan bahwa korban yang belum diketahui identitasnya itu, merupakan korban percobaan pemerkosaan, dan Polres Labuhanbatu telah menetapkan satu orang tersangka NP (41) pada hari Selasa (6/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Kapolres Deni, awalnya pelaku melihat korban duduk ditugu Adipura, lalu pelaku mendekati korban, karena tidak dikenal, pelaku pergi meninggalkan korban, namun korban memanggil pelaku, dan korban ingin menumpang mandi, dan pada saat itu pelaku membawa korban ke rumah orangtuanya, di jalan WR Supratman, Kota Rantauprapat.
"Sesampainya di rumah orangtua pelaku, korban disuruh untuk istirahat sejenak, tidak lama kemudian korban beranjak pergi ke kamar mandi, tidak lama kemudian pelaku mendorong pintu kamar mandi dengan perlahan," ucap Deni Kurniawan.
Lanjut Deni, didalam kamar mandi, pelaku memeluk dan menciumi korban dari belakang dan korban terkejut, sambil mundur ke belakang tanpa disadari korban, kakinya tersandung kursi kayu dan korban terjatuh kedalam sumur dengan posisi kepala kebawah terangnya.
Mengetahui kejadian ini, pelaku keluar rumah dan berpura-pura mencari korban.
Dari hasil olah TKP, Tim Unit Sat Satreskrim Polres Labuhanbatu menetapkan NP (41) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkap Deni Kurniawan, kepada awak media.
Kini pelaku dan barang bukti bangku kayu kecil, baju kemeja kotak warna biru abu-abu, beserta celana jeans warna biru abu-abu, telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, tutup Kapolres. (I.G.HRP).
Polres Labuhanbatu mengungkap penemuan mayat seorang wanita Mrs. X tanpa identitas yang ditemukan di dalam sumur, jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin. (5/10/2020).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H saat konferensi pres, menjelaskan bahwa korban yang belum diketahui identitasnya itu, merupakan korban percobaan pemerkosaan, dan Polres Labuhanbatu telah menetapkan satu orang tersangka NP (41) pada hari Selasa (6/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Kapolres Deni, awalnya pelaku melihat korban duduk ditugu Adipura, lalu pelaku mendekati korban, karena tidak dikenal, pelaku pergi meninggalkan korban, namun korban memanggil pelaku, dan korban ingin menumpang mandi, dan pada saat itu pelaku membawa korban ke rumah orangtuanya, di jalan WR Supratman, Kota Rantauprapat.
"Sesampainya di rumah orangtua pelaku, korban disuruh untuk istirahat sejenak, tidak lama kemudian korban beranjak pergi ke kamar mandi, tidak lama kemudian pelaku mendorong pintu kamar mandi dengan perlahan," ucap Deni Kurniawan.
Lanjut Deni, didalam kamar mandi, pelaku memeluk dan menciumi korban dari belakang dan korban terkejut, sambil mundur ke belakang tanpa disadari korban, kakinya tersandung kursi kayu dan korban terjatuh kedalam sumur dengan posisi kepala kebawah terangnya.
Mengetahui kejadian ini, pelaku keluar rumah dan berpura-pura mencari korban.
Dari hasil olah TKP, Tim Unit Sat Satreskrim Polres Labuhanbatu menetapkan NP (41) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkap Deni Kurniawan, kepada awak media.
Kini pelaku dan barang bukti bangku kayu kecil, baju kemeja kotak warna biru abu-abu, beserta celana jeans warna biru abu-abu, telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, tutup Kapolres. (I.G.HRP).