Tiga Pria dan Satu Wanita di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Tiga Pria dan Satu Wanita di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba

Redaksi
Selasa, 08 September 2020

Deli Serdang || ak.
Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang tangkap 4 orang yang terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Gg. Mulia Dusun 3 Desa Galang suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang. Senin (7/9) malam.

Dilansir media ini, tersangka yakni TAR (38) warga Gg. Mulia Dusun 3 Desa Galang suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, S (28) warga Dusun 2 Desa Karang anyar Kec Lubuk pakam Kab Deli serdang, DS (28) warga Dusun 3 Desa Jaharun B kec Galang kab Deli serdang dan SW (Pr) (19) warga Dusun 6 Desa Kotasan kec Galang kab Deli serdang.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang lagi memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis Shabu di Gg. Mulia dusun 3 desa Galang suka atau tepatnya di rumah Tersangka TAR, Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda E David SH melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Benar saja, di TKP Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (Satu) set alat hisap sabu-sabu dan 3(Tiga) sekop terbuat dari pipet tersebut masih terdapat  bercak shabu .

Saat diinterogasi petugas, keempatnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sehingga para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi mengatakan "Barang Bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut." Jelas kapolsek.(Waty)