Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil Mengukap Kasus Perjudian -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil Mengukap Kasus Perjudian

Redaksi
Selasa, 08 September 2020

Labura//ak.
Personel Tekab Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubus berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian berdasarkan LP/50/IX/2020/SU/RES-LBH/SEK KL HILIR.

Dari penyergapan di warung Pak Aurel Nababan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Senin (7/9/2020) sekira pukul 20.15, petugas mengamankan AS (33) petani dari Desa Sei Apung.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah HP merek Samsung warna putih yang berisikan tebakan angka, uang tunai yang cukup lumayan banyak dan diduga hasil penjualan Kim Hongkong senilai Rp 2.450.000," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Selasa (8/9/2020).

Menurut Kapolsek, penyergapan ini dilakukan usai menindaklanjuti keresahan warga akan permainan judi jenis Kim Hongkong di warung kopi Pak Aurel yang dilakukan seorang laki laki berinisial AS.

"Saat turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan, ternyata informasi yang diberikan masyarakat benar adanya. Saat itu juga personel melakukan penyergapan," tandasnya.

Saat diamankan, imbuh Kapolsek, pelaku sedang bermain ludo sembari menunggu pemasang angka tebakan Kim Hongkong.

"Lalu Unit Tekab Polsek Kualuh Hilir mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum selanjutnya," terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 dari KUHPidana tentang perjudian.(je)