LHOKSUKON - Fadli, 41 tahun warga Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Selasa (15/9/2020).
Petugas turut mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone Nokia milik tersangka Fadli.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka Fadli ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara," ungkap AKP M Daud.
Menurut AKP M Daud, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal. "Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.