Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Jaringan Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Jaringan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Selasa, 08 September 2020

Labuhanbatu//ak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H. Didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu gelar Konferensi Pers Terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Labuhanbatu, jalan MH Thamrin, Senin, (7/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres mengungkapkan, Ada 3 tersangka yang sudah kita amankan, sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat serta dari Gerakan Masyarakat Labuhabatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN). Dengan gerak cepat saya langsung perintahkan Kasat Reserse Narkoba bersama tim personelnya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Labusel, kata Kapolres.

Pada hari Jumat 4 September 2020, sekira pukul 21:00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan Sutarmin (48) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp.400.000.

Dari hasil pengembangan tim Resnarkoba berhasil mengamankan Warimin (56)
warga Desa Parlabian, Kecamatan Kampung rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan uang tunai sebesar Rp2.400.000. Dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian informasi dari Warimin tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap Japar Sidik (25) pada pukul 23.00 WIB, dijalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan cara Under Cover Buy, tersangka Japar Sidik diamankan dengan barang bukti jenis sabu seberat 101,68 gram, ujar Kapolres.

Dan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, tutup Kapolres. (I.G.HRP)