Operasi Gabungan, Ratusan Masyarakat Terjaring Yustisi Protokol Kesehatan Covid di Lhokseumawe -->

Iklan Semua Halaman

Operasi Gabungan, Ratusan Masyarakat Terjaring Yustisi Protokol Kesehatan Covid di Lhokseumawe

Redaksi
Senin, 14 September 2020

LHOKSEUMAWE || AK.
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan  tepatnya disekitar simpang empat taman riyadah jalan Merdeka timur, Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, senin (14/09/2020).

Operasi yustisi tersebut melibatkan puluhan Personil Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat dan Satpol PP setempat.

Ratusan pengguna jalan terjaring razia baik pengguna sepeda motor, pengemudi dan penumpang mobil, becak hingga masyarakat pengguna angkutan penumpang.

Sejumlah petugas juga tampak melakukan pencatatan identitas pelanggar serta memberikan sanksi sosial menyambut rumput dibahu jalan dan selanjutnya diberikan maskerker oleh petugas.

Operasi dilakukan untuk mengawasi penggunaan masker oleh masyarakat pengguna jalan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kompol Adi Sofyan, SH, MH kepada waka media mengatakan, kegiatan hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi jadi sasarannya adalah penggunaan masker dan penindakan terhadap pelanggar.

"Jadi sampai saat ini ada 100 pelanggar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, bagi mereka yang tidak memakai masker kita juga akan memberikan tindakan seperti kita lihat tadi adalah membersihkan cabut-cabut rumput" ujarnya.

Penindakan sanksi sosial lain juga akan diberikan nanti, karena kita melihat tempat dan situasi, mungkin ada tindakan lain nanti dengan mengacu kepada peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020.

Sesuai perwal tersebut bagi masyatakat yang terjaring operasi yustisi diberikan peringatan tertulis dan kita catat identitasnya sesuai ktp, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Sementara untuk warga luar kota apabila nantinya mereka melanggar secara berulang, akan diberikan tindakan lain kepadanya diwajibkan keluar dari wilayah kota.

Selanjutnya himbauan penggunaan masker kepada masyarakat terus ditingkatkan, yang pertama masyarakat tolong giatkan pemakaian masker baik pribadi maupun keluarga, yang kedua tolong antisipasi penggunaan masker di warung-warung kopi karena mengingat wilayah kota Lhokseumawe ini makin hari makin bertambah korban yang terkena covid-19.

"Jadi pemilik warung sudah kita sarankan setiap malam minggu pada operasi gabungan sosialisasi penggunaan masker, apabila nantinya mereka masih tidak mengindahkan kita otomatis mereka akan kita cabut surat izin nya"pungkasnya.(HS)