Lurah Kec .Rantau Selatan di Adukan Ke Polres Labuhanbatu Terkait Perselingkuhan -->

Iklan Semua Halaman

Lurah Kec .Rantau Selatan di Adukan Ke Polres Labuhanbatu Terkait Perselingkuhan

Redaksi
Jumat, 04 September 2020

Labuhanbatu//ak
Perselingkuhan yang dilakukan oknum Lurah  inisial  HH (47) yang ada di Kecamatan Rantau Selatan berujung di Kantor Polisi.

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh SA (45) warga jalan Nusa Bangsa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara  yang merupakan suami dari inisial PA (43).

Korban SA merasa keberatan kalau istrinya PA diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri  dengan oknum lurah inisial HH di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sehingga SA membuat laporan Polisi  ke Polres Labuhanbatu pada Rabu (22/7/2020) dengan bukti Laporan Nomor: 1xx9/VII/2020/SPKT/RES-LBH.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh korban SA di Kantor Polisi bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan oknum lurah HH diketahui pada Jumat (10/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB, saat korban pelapor balek kerumahnya dan tidak melaksanakan sholat jumat, dan melihat istrinya mandi basah.

SA langsung bertanya kepada istrinya PA, apa yang telah dilakukan oleh istrinya tetapi istrinya tidak mau mengaku.

Selanjutnya SA menyuruh istrinya untuk bersumpah diatas Alquran dan sang istri pun tidak mau melakukannya sumpah tersebut, tetapi akhirnya menceritakan kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan inisial HH yang merupakan Lurah disalah satu Kelurahan di Kecamatan Rantau Selatan.

Menurut pengakuan PA kepada suaminya bahwa hubungan badan itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Sang istri juga mengakui kepada suaminya kalau hubungan badan layaknya suami istri telah dilakukannya sebanyak delapan kali dengan oknum lurah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasubbag  Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati,SH  menyampaikan, Jumat (4/9/2020)  bahwa benar ada oknum lurah di Kecamatan Rantau Selatan dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan perjinahan.

Untuk perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Labuhanbatu telah mengambil keterangan dari kedua pelaku dan para saksi.

Saat ini penyidik telah menetapkan kedua pelaku yakni oknum lurah inisial HH (47) dan perempuannya inisial PA (43) sebagai tersangka, jelas AKP Murniati.

AKP Murniati juga menambahkan saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman perbuatan jinah ini maksimal sembilan bulan penjara sesui dengan pasal 284 KUHP, tegas AKP Murniati.(je)