Kapolres Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Sabu-sabu Di Kotapinang Labusel -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Sabu-sabu Di Kotapinang Labusel

Redaksi
Rabu, 30 September 2020

Labusel//ak.
Kapolres Labuhanbatu  AKBP Deni Kurniawan SIK, MH langsung pimpin pemusnahan barang bukti jenis sabu - sabu, di halaman Mapolsekta Kotapinang, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (29/9/2020).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu satu bulan terakhir terhitung mulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 28 September 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa  jenis sabu-sabu sebanyak 393,5 gram, yang merupakan barang bukti pada empat kasus dengan enam tersangka.

Pemusnahan dilakukan bergiliran mulai dari Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH, mewakili Bupati, mewakili Dandim 0209/LB, perwakilan kejaksaan, dan tokoh masyarakat.

Kapolres, Deni Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil  dari penangkapan Polres dan Polsek beserta personilnya dalam kurun waktu sebulan terakhir. adapun jumlah kasus yang berhasil diungkapkan yaitu 46 kasus dengan tersangka 60 orang.

Kapolres juga menerangkan, dalam kasus narkoba tersebut terbagi dalam tiga kabupaten di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus dengan 22 tersangka dan sisanya di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten  Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya 37 tersangka yang ditangakap merupakan pengedar diancam dengan 20 tahun penjara dan 23 lainnya merupakan pemakai diancam dengan 12 tahun penjara. Ungkap Kapolres.

Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu menambahkan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saya menghimbau kepada masyarakat mari sama - sama kita memberantas peredaran narkoba yang saat ini sedang merebak dikalangan kita masing - masing. (I.G.HRP).