Kapolres Labuhanbatu Bersama dengan Sat Narkoba Berhasil mengukap Kasus jaringan Pengedar Sabu Tanjung Balai - kab Labusel -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu Bersama dengan Sat Narkoba Berhasil mengukap Kasus jaringan Pengedar Sabu Tanjung Balai - kab Labusel

Redaksi
Selasa, 01 September 2020

Labuhanbatu //ak.
Polres Labuhanbatu dibawah komando Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, berhasil mengungkap jaringan sabu Tanjung Balai - Labusel.

Hal ini terungkap pada konferensi pers kasus tindak pidana narkoba di depan Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00.

Pada kesempatannya, Kapolres menyampaikan, periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka.

Di mana, lanjut AKBP Deni, Sat Narkoba mengamankan BRF alias Raja (41) dan AAM alias Aidil (42) yang keduanya merupakan warga Tanjung Balai.

"Di Polsek Torgamba, reskrim setempat mengamankan AA alias Adi (37) dan KP alias Pranata (31). Sedangkan di Polsek Kota Pinang, diamankan BH (41) dengan barang bukti sabu 204,77 gram," ungkapnya

Dari 5 tersangka, imbuh Deni, 2 warga Tanjung Balai berinisial BRF dan AAM ditangkap Sat Narkoba pada Senin (31/8/2020) malam sekira pukul 23.30 di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil menyita 202,97 gram narkotika sabu.

"Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Di mana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu di 2 daerah ini," beber Kapolres.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat, teman teman media, mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," pintanya.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(je)