Di Duga Kades Jarang Ngantor, Bendahara Asik Bermain Games -->

Iklan Semua Halaman

Di Duga Kades Jarang Ngantor, Bendahara Asik Bermain Games

Redaksi
Sabtu, 12 September 2020

Galang || ak.
Kepala Desa paya itik Kecamatan Galang, Kabupaten deli serdang,  diduga telah menyalahgunakan wewenang penggunaan anggaran dana desa dan jarang masuk kantor, "Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa", tahun 2019, pada saat awak media beberapa kali hendak Mengkonfirmasi mengenai dana desa 2019 kurang lebih 

sebanyak Rp 400,000.000 juta yang di silpa kan,tapi kepala desa selalu tidak ada di kantor, lagi lagi ketemu dengan  bendahara, pada saat di konfirmasi di kantor desa 7/9 2020 tentang pembangunan apa saja yang sudah di laksanakan dengan uang silpa tahun 2019  suyatno yang pada saat itu berada di kantor desa bersama beberapa kaur desa Lalu salah satu kaur menjawab silpa di ambil untuk bumdes sebesar Rp 100,000.000 juta bang. dan beberapa titik bangunan  Drainase di dusun satu dengan volume 134 meter dusun tiga 87 meter normalisasi panjang 300 meter dan

bedah rumah sebanyak 6 rumah senilai Rp 15 juta satu rumah ungkap kaur desa, suyatno bendahara desa paya itik pada saat di tanya berapa pagu anggaran untuk kegiatan tersebut dengan enteng suyatno menjawab saya tidak tau dan tidak ingat berapa dananya untuk kegiatan itu karena tugas saya cuma memberikan uang saja ke TPK jawab suyatno sambil asik bermain games di HP androitnya

adanya temuan oleh awak media, yang perlu di jawab oleh oknum kades paya itik yang diduga keras ada  berbau korupsi, anggaran tahun  2019 dan 2020.menurut info yang di dapat oleh awak media

BLT-DD, jumlah penerima 103 dari bulan April/ juni sebanyak Rp 600,000 per KK tapi sangat di sayang kan hak warga harus di bagi dua sedangkan yang dari bulan juli/agustus BLT Rp 300,000 per KK tapi yang di terima oleh warga hanya Rp 100,000, suyatno pada saat di konfirmasi mengenai BLT kenapa  harus di pecah menjadi tiga bagian,  sambil tetap asik bermain games dia menjawab bukan hanya desa kami yang di pecah pecah dana BLT satu kecamatan galang semua sama,

Lalu awak media bertanya
tentang data nama nama warga yang mendapat bantuan BLT DD sebesar Rp 300,000 menjadi Rp100,000 per kk dan apakah itu tidak menyalahi aturan, suyatno bendahara desa yang mewakili kepala desa paya itik dia tidak menjawab malah asik bermain games, suyatno telah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di minta oleh penegak hukum agar menindak lanjuti tentang dugaan korupsi di desa paya itik(Waty)