Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Berhasil Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Berhasil Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2020

Labuhanbatu // ak
Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang memboyong 2 pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat (21/8/2020) kemarin sekira pukul 17.00.

Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, petugas mengamankan RAH alias Raja (41) warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, dan AD alias Pian (31) warga Jalan Kala Pane, Kelurahan Kota Pinang.

"Dari lokasi ini kita amankan 15 butir pil ekstasi warna hijau huruf S, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 jarum sutik, 2 buah mancis dan 1 buah bong," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kota Pinang, AKP Semeon Sembiring, Minggu (23/8/2020).

Kapolsek menerangkan, Jumat sore itu petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kala Pane, Kelurahan Kota Pinang, usai Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat menerima informasi dari warga.

"Kedua pelaku diamankan pada saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Kala Pane," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Kota Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.(je)