Tim 1 Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali menangkap 3 Pelaku Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Tim 1 Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali menangkap 3 Pelaku Curanmor

Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2020

Labuhanbatu //ak.
Polres Labuhanbatu melalui Tim 1 Opsnal Unit Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Iptu H. Naibaho kembali mengamankan 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan Rabiul Azni (32) dengan bukti lapor Nomor : LP/1112 /VIII/2020/SPKT/RES-LB, tanggal 6 Agustus 2020.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Sabtu (22/8/2020) mengatakan, ketiganya S alias Parman (39) warga Jalan Juang 45, Kelurahan Labusona, DAS alias Doli (31) warga Jalan Juang 45, Kelurahan Labusona, dan I alias Iswa (43) warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Dari mereka kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat, nomor rangka MH1JFU121JK171608 dan nomor mesin JFU1E2182974, atas nama pemilik Rabiul Azni," ucapnya.

Pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 05.00 di Jalan Juang 45 No 286, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, korban terbangun subuh dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario Miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di ruang tamu. Diduga pelaku masuk melalui jendela dengan cara menjongkel jendela rumah dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu dengan kerugikan sebesar Rp. 20.000.000.

Dari hasil lidik dan olah TKP serta interogasi di TKP pelaku S alias Parman telah menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih les merah.

"Kemudian pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 12.30, Tim 1 Opsnal Unit Resum mengamankan S alias Parman di Jalan Adam Malik tepatnya di depan lapangan tenis. Dari hasil interogasi, S alias Parman mengaku, dia menerima 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dari DAS alias Doli, namun DAS alias Doli tidak mengakui," ungkapnya.

Kemudian tim mengintrogasi S alias Parman tentang keberadaan sepeda motor curiannya itu. S alias Parman mengakui telah menjual kepada I alias Iswa di Pasir Putih, Desa Mahato, Kecamatan Tombusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau seharga Rp. 1.000.000.

"Selanjutnya tim bergerak menuju rumah I alias Iswa dan berhasil mengamankan pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat milik korban," ujarnya.

Atas tindak pidana ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Bagi yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kita berharap kepada masyarakat, jangan pernah mau membeli atau menerima suatu benda atau barang yang berasal dari kejahatan," pinta Kasat.(je)