Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menangkap seorang Pria di Rumah kosong Kampung baru III -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menangkap seorang Pria di Rumah kosong Kampung baru III

Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2020

Labusel//ak.
RH alias Mabes (23) tak berkutik usai Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang menggerebek sebuah rumah kosong di Kampung Baru III, Kecamatan Kota Pinang, tempat dia sedang asyik mengisap serbuk kristal warna putih, Minggu (23/8/2020) kemarin sekira pukul 16.30.

Selain sabu di kaca pirex, polisi juga mengamankan 1 bungkus daun ganja kering, 1 buah bong, 1 bungkus besar plastik berisi plastik klip kecil dan 1 buah timbangan elektrik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek, Kompol Semeon Sembiring menyampaikan, penggerebekan ini berawal saat Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat mendapatkan informasi akan adanya seorang pria yang tengah menggunakan sabu sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Baru III, Kelurahan Kota Pinang.

"Kemudian tim berhsil mengamankan tersangka saat membuang 1 bungkusan dari dalam saku celananya. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah daun ganja kering dan timbangan elektrik," ungkap Semeon, Selasa (25/8/2020).

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses hukum.(je)