Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Menangkap Seorang Pria Memiliki 1 Klip Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Menangkap Seorang Pria Memiliki 1 Klip Sabu

Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2020

Labura //ak.
BH alias Adi (41) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.

Bersama pelaku, petugas mengamankan 1 klip kecil narkotika jenis sabu, 1 pasang sepatu karet warna hitam dan 1 unit Honda Vario. Selanjutnya pelaku digiring ke mako polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, penangkapan terhadap pelaku termasuk unik. Di mana, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam sepatu miliknya.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi sabu," ujar Semeon, Sabtu (29/8/2020).

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan pada Jumat (28/8/2020) dan sekira pukul 10.00 pelaku berhasil diamankan di Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

"Adapun sabu sabu tersebut ditemukan di dalam sepatu sebelah kiri yang dipakai tersangka dan tersangka sedang mengendarai sepeda motor," ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggiring tukang las tersebut berikut barang bukti ke Polsek Kota Pinang untuk proses hukum.(je)