Tekab Polres Labuhanbatu Amankan 2 pelaku Curat serta Penadah. -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Polres Labuhanbatu Amankan 2 pelaku Curat serta Penadah.

Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2020

Labuhanbatu //ak.
Tekab Polres Labuhanbatu tak henti henti memberantas Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Jumat  21/8/2020 sekira pukul 21.30 wib, Tim 3 Tekab Unit Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU H. NAIBAHO, SH telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Curat dan 1(satu) orang Penadah.

Atas Laporan dari Masyarakat dengan Nomor Laporan Polisi 1.LP/575/VII/2020/SPKT/RES-LBH , tanggal 12 JULI 2020 Pelapor an. Kurnia Hamdani dan SPT /1153/VIII/RES.1.24./2020/RESKRIM , menerima surat Laporan Tim Tekab Satreskrim  melacak Keberadaan Pelaku 

Setelah di ketahui identitas Pelaku AN als. Badrun, (30) warga Jln. Panglima Gang. Taruna Kel. Labuhan Bilik Kec. Panai tengah Kab. Labuhan Batu ( pelaku Curat ) dan MN als. Sulis, (38) warga  Jln Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu  ( pelaku curat ) juga M Alias Adi, 
(33) warga , Aek Paing Bawah I Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu  ( Penadah )

Menurut keterangan Hasil Penangkapan Kapolres Labuhanbatu melalui Kanit I Resum IPTU H.Naibaho menerangkan" Hari Jum'at Tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 wib di Jln. Padang bulan Kel. Padang Bulan ,Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 Sekira pukul 22.15 wib di Aek Paing Bawah I Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Prov. Sumut. Telah menangkap 2 Pelaku Curat dan satu Penadah dengan Barang Bukti  1 (satu) Unit HP merek Oppo A9 , 2 (dua) Slop Rokok Lucky Strike, 1 (satu) Slop Rokok GP , 1 (satu) Slop Rokok Dji Samsoe,. 5 (lima) Bungkus Rokok Marlboro Hitam,4 (empat) Bungkus Rokok Revil,4 (empat) Bungkus Rokok Sempurna dan 4 (empat) Bungkus Rokok Surya" terangnya 

Tabah Kanit I Resum"Diketahui pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020. Sekira pukul 03.35 wib, ketika korban bangun pagi dan hendak mau belanja ke pajak  gelugur Rantau Prapat.Korban melihat pintu rumah bagian tengah sudah dalam keadaan rusak. Lalu korban periksa lagi dan melihat pintu belakang dapur juga sudah dalam keadaan terbuka. Lalu 1 (satu) unit HandPhone merek Oppo A9 2020 8/128 GB warna hijau Imei 868754040883434 yang tercharger di dapur juga hilang. Kemudian korban memeriksa Warung kios dan  melihat uang yang berada didalam laci sebesar Rp. 4.300.000 sudah tidak ada lagi. Dan rokok rokok yang harganya di taksir sekitar Rp. 13.524.000 berada di dalam warung/kios juga sudak tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.924.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhan Batu" tutupnya.

Dari hasil BAP dan keterangan juga hasil Lidik di lapangan pada hari Jum'at tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 Wib, Tim 3 Tekab resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU H.NAIBAHO, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana Curat A.n AN als. Badrun  dari Tangan Tersangka di amankan 1 ( unit ) HandPhone Merek Oppo A9 dan kemudian TSK AN als.

Badrun juga mengakui telah mengambil uang dari laci Warung/Kios sebesar Rp. 4.300.000 ( Empat Juta Tiga Ratus ) dan juga beberapa jenis rokok senilai kurang lebih Rp. 13.524.000 ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ). TSK AN als. Badrun mengakui di bantu oleh TSK A.n MN Alias Sulis dan juga mengakui telah menjual Rokok hasil dari curian kepada TSK A.n M Alias Adi. Selanjutnya sekira pukul 22.15 Wib Tim 3 Tekab Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU H. NAIBAHO, SH langsung bergerak menuju Rumah TSK A.n M Alias Adi dan dari Tangan TSk A.n M Alias Adi diamankan 2 ( Dua ) Slop Rokok  Lucky Strike, 1 ( Satu ) Slop Rokok GP, 1 ( satu ) Slop Rokok Dji Samsoe, 5 ( Lima )  Bungkus Rokok Marlboro Hitam, 4 ( Empat ) Bungkus Rokok Revil, 4 ( Empat ) Bungkus Rokok Sempurna, 4 ( Empat ) Bungkus Rokok Surya. Selanjutnya ke 3 ( Tiga ) tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Labuhan Batu guna proses Hukum Lebih Lanjut. 

Untu Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan)  sebagaiamana pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk pelaku Penadah Sebagaimana Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Dengan Ancaman Hukuman Pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Je)