Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Residivis Peredaran Narkotika -->

Iklan Semua Halaman

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Residivis Peredaran Narkotika

Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2020

Labuhanbatu//ak
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, penangkapan pada Kamis (20/08/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Personel Tim Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Nius (42) warga Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat mengungkapkan, adapun  barang bukti yang kita amankan yakni 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto, 154 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 gram bruto, 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram bruto, 3 buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, jadi jumlah narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 47,46 gram," ujar kasat.

Tidak hanya itu, Polres Labuhanbatu juga mengamankan 12 buah pipet warna putih, 1 buah plastik pipet merk top 1 one, 1 buah handphone Mito warna hitam, ungkap kasat.

Atas keberhasilan ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah  menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Siringoringo Rantauprapat.

Mendapat informasi tersebut, Personel Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan dengan cara under cover buy dengan memesan barang haram tersebut dari tersangka, pelaku A alias Nius menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut.

Pada saat transaksi, Tim Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dibawa ke rumahnya untuk pencarian barang bukti yang lainnya, dan kita kembali berhasil mengamankan barang bukti yang lain," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama. (I.G.HRP).