Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Sabu di Kel.Sirandorung -->

Iklan Semua Halaman

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Sabu di Kel.Sirandorung

Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2020

Labuhanbatu //ak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kembali melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkotika.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK,MH melalui Kasat Narkoba menjelaskan pada hari kamis (20/08) sekira pukul 16.00 Wib, Personil Team 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan Inisial A Als. NIUS, Lk, 42 Tahun, warga Jln. Siringoringo Kel.  Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Tersangka A Als. NIUS ditangkap di Jln. Siringoringo Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan barang bukti : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram Bruto, - 154 (seratus lima puluh empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 Gram bruto, - 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 Gram Bruto, - 3 (tiga) buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 Gram Bruto, - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong sehingga total narkotika sabu yang disita yaitu 47,46 Gram

Selanjutnya dari tersangka juga didapati barang bukti berupa : - 12 (dua belas) buah pipet warna putih, - 1 (satu) buah plastik pipet merk Top 1 one, - 1 (satu) buah Handphone Mito Warna Hitam.

A Als. NIUS dapat ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana masyarakat menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba di Jln. Siringoringo rantauprapat, mendapat informasi tersebut Personil Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan, dengan cara under cover buy personil Satresnarkoba memesan barang haram tersebut dari tersangka. 

Dengan kepintaran dan kelihaian dari Personil Satresnarkoba dalam melakukan under cover buy, sehingga pelaku pun tidak menaruh curiga, yang akhirnya antara pelaku A Als. NIUS dengan Personil Satresnarkoba menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut. 

Pada saat transaksi tersebutlah tersangka A Als. NIUS diamankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang seterusnya tersangka A Als. NIUS dibawa kerumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti yang lain, dan pada saat dilakukan penggeledehan dirumahnya didapati barang bukti yang lain. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, bahwa tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama. 

AKP Martulesi juga menyampaikan bahwa modus pelaku dalam melakukan tindakannya sedikit unik, dimana pelaku memasukkan sabu kedalam pipet / sedotan, dan pelaku juga selain berjualan sabu juga berjualan kopi.(je)