Labuhanbatu//ak
Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap 1 (satu) org laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang,penangkapan tesangka Sabtu 22/8/ 2020 sekira pukul 15.00 wib .
Lokasi penangkapan Tersangka
Jalan Bedagai Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan batuu selelatan(Labusel) ,di ketahui identitas tersangka Edi Suhendra ,(20) warga , Dusun. IV Perk Nagodang Desa Perkebunan Nagodang Kec. Kota Pinang,Dari tangan Tersaka Edi Suhendra di sita sebabagi Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu-sabu
Kronologis penangkapan Kapolsekta Kota Pinang Menerangkan "Pada hari Sabtu tgl 22 Agustus 2020 sekira 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tekab unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Edi Suhendra karena melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Bedagai Kel. Kota Pinang dan disita barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka."Terangnya
Tersaka akan di periksa beserta barang bukti dan akan di kenakan UU Narkotika dan Kap tersangka,Sita barang bukti,Dokumentasi,Lapor KA juga akan Buat LP model A,Riksa tersangka, Lengkapi mindik serta di Limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu(je)