Miliki Sabu Seorang Pria Di Tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang -->

Iklan Semua Halaman

Miliki Sabu Seorang Pria Di Tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang

Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2020

Labuhanbatu//ak
Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap 1 (satu) org laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang,penangkapan tesangka Sabtu 22/8/ 2020 sekira pukul 15.00 wib .

Lokasi penangkapan Tersangka 
Jalan Bedagai Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan batuu selelatan(Labusel) ,di ketahui identitas tersangka  Edi Suhendra ,(20)  warga , Dusun. IV Perk Nagodang Desa Perkebunan Nagodang Kec. Kota Pinang,Dari tangan Tersaka Edi Suhendra di sita sebabagi Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu-sabu

Kronologis penangkapan Kapolsekta Kota Pinang Menerangkan "Pada hari Sabtu tgl 22 Agustus  2020 sekira 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tekab unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Edi Suhendra karena melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Bedagai Kel. Kota Pinang dan disita barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka."Terangnya 

Tersaka akan di periksa beserta barang bukti dan akan di kenakan UU Narkotika dan Kap tersangka,Sita barang bukti,Dokumentasi,Lapor KA juga akan Buat LP model A,Riksa tersangka, Lengkapi mindik serta di Limpahkan  ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu(je)