Muspika Kecamatan Gunung Meriah Gelar Rakor Karhutla dan pengusulan TORA ( Tanah Objeck Reforma Agraria) -->

Iklan Semua Halaman

Muspika Kecamatan Gunung Meriah Gelar Rakor Karhutla dan pengusulan TORA ( Tanah Objeck Reforma Agraria)

Redaksi
Jumat, 10 Juli 2020

Deli Serdang  || ak.
Bersama Muspika, Kapolsek Gunung  Meriah Polresta Deli Serdang AKP P. Pangaribuan  Gelar Rakor Tetang Karhutla dan pengusulan TORA ( Tanah Objeck Reforma Agraria) bertempat di Aula Kantor Camat Gunung Meriah. Kamis (9/7/2020).

Dipimpin 3 Pilar Plus Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yakni Camat Hendra Siregar SSTP.Msi, Kapolsek AKP P. Pangaribuan  dan Danramil Sertu Arifin sebagai yang mewakili, kegiatan tersebut dihadiri oleh sekcam, Kasi Sosial Kecamatan Gunung Meriah, FKDM dan seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah.

Menurut Camat Gunung Meriah Hendra Siregar SSTP.Msi kriteria atau persyaratan  dalam pengusulan TORA (Tanah Objeck Reforma Agraria)  harus mengusulkan berapa luas lahan yg akan di keluarkan oleh kehutanan untuk di manfaatkan oleh masyarakat dan Kartu Tanda Penduduk masing-masing warga dan usulan tersebut melalui suatu proses yang panjang.

"Kalau masyarakat membuka lahan atau perladangan tidak boleh dilakukan dgn cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan." Pungkasnya.

Kapolsek Gunung Meriah Polresta Deli Serdang AKP P. Pangaribuan menyampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

"diharapkan para kepala desa dapat melakukan kordinasi kepada dinas terkait bagaimana membuka lahan dengan tidak melanggar hukum ." ujar Kapolsek.

Ditambahkan pula bahwa tehnologi saat ini dapat mendeteksi titik hotspot kebakaran lahan dan hutan sehingga dengan cepat pula di ketahui dari daerah mana sumber api atau hotspotnya maka untuk itu para kades agar menyampaikan kepada seluruh warganya untuk tidak membakar lahan.tutup Kapolsek.(Waty)