Labura//ak.
Tekab unit reskrim Polsek Ledong dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkoba telah berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Ledong dengan surat LP / 31 / VI / 2020 / SU / RES LBH / SEK. KL Hilir, tanggal 16 Juni 2020.
Dari hasil laporan yang di terima Tim Unit Reskrim Polsek Ledong di ketahui identitasnya bernama Sukardi alias Ationg (44) warga Dusun Sungai Dua Desa Air Hitam Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura.
Tempat kejadian perkara di Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong pada Hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 16.30 Wib. dengan barang bukti yang di sita dari tangan tersangka 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dan 1 unit HP merk Nokia
Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 16.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tekab unit reskrim Polsek Ledong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka adalah sebanyak 5 bungkus.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Ahyar Ritonga, warga Desa Kelapa Sebatang,Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Ahyar namun Ahyar tidak ditemukan " ucapnya.
Pengembangan dilanjutkan Tim Unit Reskrim Polsek Ledong akan teeus pengembangan kepada Ahyar Ritonga dan menjadikan (DPO) akan melimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.(je)