Kapolsek Kampung Rakyat Sosialisasikan Perlindungan Anak Dan KDRT -->

Iklan Semua Halaman

Kapolsek Kampung Rakyat Sosialisasikan Perlindungan Anak Dan KDRT

Redaksi
Rabu, 09 Oktober 2019

Labusel || ak
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo menghadiri sosialisai perlindungan anak dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah Desa Batang Seponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ada beberapa hal yang disampaikan Kapolsek saat sosialisasi di Ruang Pertemuan Kantor Kepala Desa Perkabunan Batang Seponggol, Rabu (9/10/2019) sekira pukul 14.30.

Dijelaskannya, anak yang masih dibawah umur dan melakukan tindak pidana, diupayakan tidak ditahan, mengingat masa depan dan faktor psikis sang anak, tumbuh dan kembangnya kepribadian serta pendidikannya.

"Anak-anak yang melakukan tindak pidana dilakukan dipersi di Polsek dengan menghadirkan korban, perangkat desa dan orangtua serta KPAI dan Bapas," jelasnya.
                            
Mengenai KDRT, lanjut dia, bahwa istri, anak, asiten rumah tangga, orangtua, mertua, suami yang tinggal dalam satu rumah, adalah bagian dari KDRT.

"Bila terjadi penganiayaan dan ancaman, hukumannya dari 5 tahun sampai 10 tahun, ditambah denda maksimal 15 juta rupiah," bebernya.

Sementara, Kepala Desa Perkebunan Batang Seponggol, Ponijan berharap sosialisasi yang dilaksanakan dapat mencerahkan kaum perempuan lebih paham cara mendidik anak dan apa arti dari kekerasan dalam rumah tangga.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ipda Daliyadi (Kanit Binmas Polsek Kampung Rakyat), Brigadir Rudiadi, Iwan Dermawan (Sekcam Kampung Rakyat), Ketua BPD Batang Seponggol Jawatan Saragih dan dihadiri sekitar 50 warga.(je)