Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Tersangka Pembacokan Purnawirawan -->

Iklan Semua Halaman

Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Tersangka Pembacokan Purnawirawan

Redaksi
Rabu, 11 September 2019

LHOKSEUMAWE || ACEHKONTRAS.com --- Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Purnawirawan TNI. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (10/9) sekira pukul 16:00 wib di Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe," Hal ini diutarakan oleh Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam konferensi pres, Rabu (11/9) di Mapolres Lhokseumawe.

Korbannya adalah MR (58) Purnawirawan TNI warga Desa Utengkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Tersangka berinisial MA (46) seorang tukang becak, "Dia warga Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe," Sebutnya.

Sebelumnya korban melintas dengan menggunakan motornya lalu melihat tersangka, korban berhenti dan menegur tersangka agar tidak lagi mengambil buah kelapa dan buah rambutan di kebunnya.

Korban sempat terjadi cekcok dengan tersangka, tersangka menyerang korban, setelah korban terjatuh tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan parangnya sebanyak 3 kali ke tengkuk bagian belakang,".Ujar, AKP Indra T. Herlambang

Kemudian korban sampai terluka berat langsung dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia korban pada saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, AKP Indra T. Herlambang menambahkan bahwa tersangka setelah kejadian tersebut langsung masuk kedalam rumahnya dan masih memegang senjata tajam, lalu kami anggota Reskrim mengepung rumahnya untuk melakukan penangkapan.

Karena kami takut tersangka sedang memegang senjata tajam dan melukai anggota,  akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan sampai dengan kami bertemu dengan personil Brimob yang kebetulan ada di TKP  juga dekat dengan Kompi Brimob.

Lalu kami minta bantuan Brimob dan personel Brimob menembakkan gas air mata  ke dalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Dan hasilnya tersangka akhirnya keluar rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya.

Kemudian kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya lalu kami langsung meringkus tersangka  dan saat itu tersangka melakukan perlawanan namun secara bersama-sama dapat kami atasi sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka dapat diamankan parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta 1 buah sepeda motor milik korban.

Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Sam)