ACEH UTARA ---AK
Satres Narkoba Polres Aceh Utara amankan dua tersangka dan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 g/bruto dan dua dompet di Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, Rabu (31/10) sekira 19:30 wib. Hal ini diutarakan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH. MH.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH. MH mengatakan bahwa pelaku berinisial M Bin Z (21) warga Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan A Bin N (25) warga Gampong Alue Semambu Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Lanjutnya, Kasat Narkoba sebelumnya personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa dirumah pelaku M Bin Z (21) tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tim opsnal Sat Resnarkoba tiba dikawasan rumah pelaku M Bin Z (21).
Ketika bergerak menuju rumah M Bin Z (21) tim kami menangkap pelaku A Bin N (25), yang diduga kuat baru saja melakukan transaksi narkoba.
Selanjutya pelaku A Bin N (25) dibawa kerumah pelaku M Bin Z (21), setibanya dirumah tersebut didapati pelaku M Bin Z (21) sedang berada disalah satu kamar rumah.
Tim menggeledah kamar tersebut ditemukan 1 dompet berisi 8 paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku M Bin Z (21), selanjutnya tim menggeledah kamar lainya serta ditemukan 1 dompet berisi 1 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Sambung Kasat, saat ini Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut"Pungkas AKP Lidani Ilyas,SH (54M)