ACEH UTARA --AK.
Polres Aceh Utara tangkap pemuda Aceh Utara dan Pemuda Aceh Timur dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Senin (5/11) sekira pukul 06:30 wib.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bertempat di Gampong Paya Tukai Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara. Hal ini diutarakan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH. MH.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH. MH mengatakan bahwa pemuda yang diamankan berinisial M (19) warga Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan SK (25) warga Gampong Pucuk Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah gubuk tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 06.30 Wib tim opsnal Sat Resnarkoba tiba di tkp serta langsung dilakukan penggerebekan dan didapati kedua pelaku tersebut.
Lanjutnya, Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH. MH mengatakan bahwa melakukan penggeledahan serta di saku celana pelaku M ditemukan BB narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya ditemukan didalam gubuk.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,86 g/bruto, dua unit Hp, satu dompet warna kuning, plastik bening dan satu gunting,"Ungkap Kasat.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Sebutnya. (54M)