Polres Aceh Utara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polres Aceh Utara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan

Redaksi
Kamis, 01 November 2018

ACEH UTARA ---AK.
Polres Aceh Utara serah terima tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara Kota Lhoksukon, Rabu (31/10) sekira pukul 14:00 wib.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui IPTU Rizki Kholiddiansyah mengatakan bahwa tersangka berinisial SJ (16) warga Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara melanggar pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (sodomi).


"Barang bukti yang diserahkan satu potong celana karet pendek, warna abu-abu, bergaris merah dan garis putih bertuliskan tulisan world class dan Ferrari, satu potong baju real Madrid, warna hitam bergaris hijau muda," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan aman dan baik dan serah terima tersangka dan Barang Bukti merupakan tahap 2 ," ungkap IPTU Rizki Kholiddiansyah. (54M)