Labuhanbatu-ak
Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur, Unit PPA Polres Labuhanbatu Diduga Terkesan Lamban Amankan Pelaku Satuan Unit PPA Polisi Resort (Polres) Labuhanbatu diduga terkesan lamban meringkus pelaku pelecehan seksual yang terjadi beberapa bulan lalu di Dusun I Desa Sei baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/11/2018).
Bunga, (Nama samaran) 16 tahun, korban pelecehan seksual, mengungkapkan perilaku bejat yang dialaminya terhitung kerap kali diperbuat oleh AM, Bunga yang kini berkurung diri dirumah harus tabah, hingga saat ditemui awak media dikediamannya, Bunga mengaku malu merasa memikul beban mental yang amat sangat, dikucilkan oleh teman lingkungan nya.
Pantauan awak media dilapangan, kehidupan keluarga Bunga sangat memprihatinkan, hidup yang serba kekurangan, serta berlatar belakang pendidikan hanya Sekolah Dasar (SD) membuat Bunga tidak berdaya berujung pasrah menerima segalanya.
Sumiah (31) Tahun, ibunda Bunga menuturkan, "Saya sebagai ibu merasa malu menanggung semua ini, perilaku bejat yang dilakukan AM sangat mencoreng aib yang dalam, kami sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Labuhanbatu, Namun sampai sekarang kasusnya hanya begitu gitu saja, yang paling sedihnya, pelaku AM sedang berkeliaran di desa ini, bahkan selalu melintas didepan rumah saya, menambah luka keluarga semangkin dalam" Tutur Ibunda Bunga sambil menangis.
(AM) yang kini dikabarkan bebas berkeliaran di desa itu, mendapat sorotan warga lantaran lolos dari jeratan hukum, Warga menganggap AM manusia yang kebal hukum pidana,
(AM) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga, memiliki lahan persawahan yang amat luas, beliau disebut Tuan Takur di desa itu, Warga menilai, AM telah juga diduga menyuap instansi yang terkait dalam persoalan kasus nya, hingga bisa melenggang seakan tidak bersalah.
(EH) Inisial, warga Desa Sei Baru (50) Tahun, meminta nama aslinya jangan dituliskan, menuturkan kepada
Awak media "Saya menganggap AM itu orang yang kebal hukum pak, jelas jelas dia telah melakukan perbuatan tercela kepada korban Bunga gadis yang masih berusia dibawah umur, kenapa sampai sekarang Bapak Polisi tidak menangkap beliau, ada apa semua ini, apakah karena AM orang kaya di Desa kami, dan apakah karena korban orang miskin, ampunlah pak, saya berharap hendaknya hukum itu berlaku adil kepada siapapun, saya miris melihat semua ini, semoga Unit PPA Polres Labuhanbatu segera membuktikan, bahwa tidak ada insan manusia kebal hukum di negara Indonesia yang kita cintai ini" Tutur inisial EH Bernada Kesal.
Dikutip dari Radar investigasi.com .
korban telah melaporkan ke Unit PPA Polres Labuhanbatu dengan bukti tertulis No Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas laporan korban, bahkan dituangkan juga jawaban Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK,SH "Terima Kasih atas informasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti proses hukumnya, namun hal itu tak juga kunjung tiba.
Sampai akhir dilirisnya berita ini, Warga Desa Sei Baru meminta kepada pihak Unit PPA Polres Labuhanbatu kiranya (AM) segera diamankan agar jangan ada asumsi buruk terkait dugaan AM disebut manusia kebal Hukum.(je)