Ngobrol Perkembangan Islam (NGOPI) Dalam Tema" Medsos dan Problematika" -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Ngobrol Perkembangan Islam (NGOPI) Dalam Tema" Medsos dan Problematika"

Redaksi
Sabtu, 17 November 2018

Labuhanbatu-acehkontras.com
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST ketika menerima penghargaan dari Ketua MUI Kecamatan Rantau Utara H Rendi Fitra Yana, Lc, M.HI yang diserahkan oleh Sekretarisnya H Ajibata Ritonga, Lc, M.Ag pada acara 'NGOPI' di Hindawi Cafe Jln. Sirandorung Gg. Setia Rantauprapat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST, menjadi pembicara pada acara Diskusi Ekslusif 'NGOPI' (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama Ulama, Umara, Cendikiawan, Tokoh dan Avis Islam, Jum'at (16/11/2018) Malam di Hindawi Cafe Jln. Sirandorung Gg. Setia Rantauprapat yang disponsori oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST dalam dalam Diskusi Eklusif Ngobrol Perkembangan Islam yang bertemakan "MEDSOS & PROBLEMATIKANYA" tersebut bertindak sebagai sebagai pembicara mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Selain Kadis Kominfo Labuhanbatu turut juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Kasat Reskim Polres Labuhanbatu Jamakita Purba, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah Sya'bani Nasution, S.Pd, M. Ridwan Dalimunthe, S.IP dari Aktivis Islam, Khoirul Dalimunthe dari Al-Washliyah Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan, SH dari Praktisi Hukum, Basyarul Ulya, SH, MM Rektor UNIVA Labuhanbatu dan Muhammad Baki Harahap dari IKADI Labuhanbatu yang dipandu oleh moderator handal Solehuddin Siregar, S.Pdi, M.Si Bendahara MUI Kecamatan Rantau Utara.

Dalam diskusi ekslusif 'NGOPI' tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST menjelaskan, Pengguna Media Sosial ataupun internet di Indonesia ini sangat besar sekali, kalau kita melihat dari data tahun 2017, ada sekitar 132 juta orang, kemudian pengguna facebook ada sekitar lebih dari pada 86 juta orang, besarnya pengguna media sosial ini tentu akan sangat baik sekali seandainya digunakan secara positif, namun juga bisa menimbulkan gairah dari pada orang-orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi secara negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan dari keterbukaan informasi publik.

Kalau kita ketahui bahwa media internet itu sebenarnya ada 2 yaitu Media Online, Media Online ini termasuk didalamnya Media Sosial yaitu WA, Facebook, Twiter dan lain-lain, kemudian ada Media Cyber, bedanya antara Media Online dengan Media Cyber, Media Cyber itu adalah murni merupakan produk jurnalistik dan Media Cyber ini login secara ferivikasi, kemudian ada peraturan ataupun undang-undang yang menaunginya, yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan.

Kemudian, Media Sosial juga ada produk jurnalistiknya, cuma tidak dilindungi oleh undang-undang tentang jurnalistik, sehingga murni menggunakan undang-undang IT, tentu kalau ini digunakan secara 'serampangan' bisa berakibat bagi penggunanya.

Dijelaskan Ihsan Harahap, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu antara lain adalah membuat pengumuman di Radio RSPD, didalam pengumuman tersebut ada disebutkan agar bijak menggunakan media sosial, kemudian Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan selebaran dalam bentuk Leaflet maupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) tentang berita Hoax, itulah salah satu upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Labuhanbatu agar nantinya masyarakat pengguna media sosial tidak terjerat oleh undang-undang IT.

Karena didalam undang-undang IT itu sangsinya cukup berat, bisa-bisa sampai hukuman 6 tahun dan dendanya paling besar 1 milyar, itulah akibat dari kesalahan menggunakan media sosial termasuk disitu salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu kita pahami bahwa didalam undang-undang itu sendiri tidak mendevinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian itu, sebab ujaran kebencian ini lebih bersifat subjektif penilaiannya, jelas Ihsan Harahap.

Pada kesempatan itu pada akhirnya mengungkapkan dan sangat terkesan sekali dengan acara Diskusi Ekslusif 'NGOPI' yang digagas Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Rantau Utara, karena acara ini sangat sesuai dengan program Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, untuk itu atasnama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada MUI Kecamatan Rantau Utara.

Diakhir acara Diskusi Ekslusif 'NGOPI' (Ngobrol Perkembangan Islam) yang turut dihadiri Waka Polres Labuhanbatu ini diwarnai dengan pemberian penghargaan dari MUI Kecamatan Rantau Utara kepada para Pembicara dalam acara 'NGOPI' tersebut. Kadis Kominfo Labuhanbatu 'NGOPI' Bersama Dengan Aktivis Islam.(je)