Gadis Dibawah Umur Kakak Beradik di Gilir Oknum Guru Ngaji, Pelaku di Bekuk Polisi -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gadis Dibawah Umur Kakak Beradik di Gilir Oknum Guru Ngaji, Pelaku di Bekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 09 November 2018

ACEH UTARA || ACEHKONTRAS.COM --- Polres Aceh Utara  tangkap seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Rabu (7/11).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim IPTU Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa oknum guru ngaji tersebut berinisial MN (41), ditangkap setelah dilaporkan mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap dua muridnya yang masih dibawah umur.

"Perbuatan asusila tersangka diceritakan korban yang merupakan kakak beradik itu kepada orang tuanya pada 2 November lalu,".

"Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali pada kurun waktu bulan juni hingga akhir bulan september 2018 dirumah pelaku," Hal ini diutarakan oleh IPTU Rezki, Kamis (8/11/2018).

Sementara itu, IPTU Rezki mengatakan bahwa pelaku lebih dulu mencabuli RK yang berusia 10 tahun dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Pada awal dan akhir bulan September pelaku malah menyetubuhi UA kakak kandung RK di dapur dan kamar mandi rumahnya.

Pelaku mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa dan diiming-iming diberikan uang. Kasus ini masih terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," Sebut, IPTU Rezki.

Lanjut Kasat, Karena perbuatan cabul itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," Pungkas Rezki. (54M)