Labuhanbatu -ak
Dengan adanya pembangunan gedung ,rumah dan berbagai pembangun harus mengurus ijin Membuat Bangunan (IMB)yang di keluarkan oleh pemerintah setempat yang mana bila ada pembangunan gedung dan rumah juga perumahan harus mengurus IMB.sampapai berita ini di turunkan jumat 26/10/2018
Sangat di kesalkan melihat .pembangunan gedung tinggi menjulang yang ada di kecamatan panai hilir kabupaten labuhan batu tanpa mengurus IMB pembangunan jalan terus seolah olah yang mempunyai gedung tersebut tidak mengindahlan peraturan pemerintah tentang IMB
Kepada dinas terkait baik itu dinas Perijinan Satu pintu dan Satpol PP yang biasa dan tugasnya mengawasi setiap ada bangunan seperti di kecamatan panai hilir yang nantinya gedung tersebut di pergunakan untuk penangkaran burung Walet yang banyak bertebaran di kecamatan tersebut.
Dari pantauan awak media yangvturun langsung melihat gedung gedung yang di bangun tanpa melekapi dokumen atau IMB yang biasa sebelum membangun sudah sudah di urus melalui dinas perijinan. Untuk penangkar sarang burung walet begitu juga di duga tidak melengkapi persaratan untuk membuat penangkaran sarang burung walet.
Menurut keterangan jumat 26/10/2018 dari dinas perijinanan labuhanbatu melalui Sekjen H.Paruhuman Daulay SP M.si " kami akan menindak lajuti atas laporan masyarakat yang ada di kecamatan panai hilir tentang bangunan yang berdiri di kecamatan tersebut juga akan mennindak lanjuti tentang ijin penangkaran burung walet "ucapnya pada awak media yang di temui di ruang kerjanya.(je)