Setelah menyaru (under cover buy) sebagai pembeli serbuk kristal putih. -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Setelah menyaru (under cover buy) sebagai pembeli serbuk kristal putih.

Redaksi
Kamis, 04 Oktober 2018

Labusel-ak
Under Cover Buy, Reskrim Kota Pinang Cokok Pengedar Sabu
Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 22.00.

Tersangka berinisial BH alias Bembeng (39) diringkus petugas setelah menyaru (under cover buy) sebagai pembeli serbuk kristal putih.
Turut diamankan 4 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu, 1 kotak rokok Marlboro, 1 potongan plastik asoi warna hitam, dan 1 plastik klip tembus pandang.

Berakhirnya perjalanan pria berambut gondrong ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum Dusun 84, Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Panit 2 Reskrim beserta anggota langsung menuju TKP dan salah seorang personel polisi melakukan under cover buy sebagai pembeli.

"Saat pelaku datang dan memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada personel, pelaku langsung ditangkap dan dia mengakui kalau barang tersebut miliknya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (4/10/2018).

Menurut Kompol Janner, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Ded yang tinggal di daerah Bagan Batu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan," tuturnya.(je)