Labuhanbatu.-ak
Satpol PP Bersama TNI Dan Polri Lakukan Penertiban PKL Di Jalinsum Kota Rantauprapat ,Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) TNI, Polri dan Organisasi Pemerintahan Daerh (OPD) terkait melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas terotoar dan bahu jalan, Rabu 3/10/2018 sampai berita ini di turunkan minggu 7/10/2018
Penertiban tahap pertama dimulai dari simpang jalan baru Aek Janji Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu sampai dengan Kantor Bupati Labuhanbatu. "Semua bangunan pedagang kaki lima yang berada di terotoar dan bahu jalan di himbau supaya dibongkar oleh pemiliknya dan kalau tidak mau, maka Satpol - PP beserta tim yang akan membongkarnya terang," A. Haris Nasution,SH.
A. Haris Nasution,SH menambahkan bahwa, "Mulai hari ini kami akan tetap menjaga supaya tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, hal ini dilakukan untuk keindahan kota sesuai dengan hasil rapat dengan pihak terkait dan Plt. Bupati Labuhanbatu," ujarnya.
Kalau masalah tempat untuk berjualan bagi pedagang yang kena penertipan sampai pada saat ini belum ada disediakan oleh pemerintah yakni Dinas Perindag Kabupaten Labuhanbatu. "Dengan pelaksanaan penertiban ini saya berharap agar pedagang kaki lima tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar, dan kami akan tetap melakukan pengawasan dan pelarangan demi terciptanya kenyamanan dan keindahan kota Rantauprapat yang kita cintai ini " terang A. Haris Nasution,SH.
Sebelum pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima, Satpol - PP Kabupaten Labuhanbatu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada setiap pedagang, juga mengundang dan melaksanakan pertemuan dengan pedagang kaki lima di ruang pertemuan Kantor KPU Labuhanbatu dan setiap hari melakukan sosialisasi berkeliling dengan mobil dan pengeras suara.
Penertiban pedagang kaki lima dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 1994 Pasal 2 Ayat.(je)