Pemkab Labuhanbatu Harus Ambil Sikap Terkait Bangunan Liar Penakar Walet Tidak Memiliki IMB -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pemkab Labuhanbatu Harus Ambil Sikap Terkait Bangunan Liar Penakar Walet Tidak Memiliki IMB

Redaksi
Kamis, 25 Oktober 2018

Labuhanbatu-ak
Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi ST, MT diminta bertindak tegas terkait maraknya bangunan walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Tgl, 25/11/2018.

Puluhan bangunan gedung walet terdapat dibeberapa titik desa kelurahan Kecamatan Panai Hilir, bangunan tersebut disinyalir berdiri tanpa memiliki izin, maraknya bangunan tersebut diduga keras adanya kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan para pengusaha penakar sarang burung walet, sungguh disayangkan bangunan yang telah hampir selesai, Pemkab tidak mendapatkan pemasukan laba daerah, bentuk keprihatinan lemahnya pengawasan oleh pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah kabupaten labuhanbatu, lebih parahnya para buruh kasar pekerjanya terpantau bukan putera daerah, melainkan sengaja diimport dari luar kabupaten labuhanbatu,

Saat awak media ini melakukan penelusuran, tidak ada satupun anggota buruh pekerja bangunan yang mau dimintai keterangan, aneh bin ajaib tertutup seperti mafia saja,

Tidak sampai disitu, kami mencari informasi kepada warga setempat,  mendapatkan informasi, hampir seluruh bangunan yang berada di desa kelurahan kecamatan Panai hilir pemiliknya pengusaha dari luar kabupaten labuhanbatu, Ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya,

Menyikapi maraknya bangunan yang tidak memiliki izin, Tokoh Pemuda sekaligus pemerhati pesisir pantai Kecamatan Panai Hilir, Bung Budi Hermansyah Saragih, saat dilansir awak media ini
"Syarat Mendirikan Bangunan harus melengkapi administrasi sesuai dengan fungsi bangunan, meliputi persyaratan atas hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur pada (pasal 7 ayat [2] UUBG), aturan main nya adalah bangunan dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan tertuang pada (Pasal 35 ayat [4] UUBG) memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung tertulis pada (pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG) syarat pada pengaturan IMB lebih lanjut tertuang pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU, berdasarkan ketentuan No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan,  setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005) dan permohonan izin harus dilengkapi merujuk pada pasal 15 ayat [1] PP 36/2005 " 

Ditambahkannya, Jika bangunan tidak memiliki IMB maka bangunan tersebut bisa dikenakan sangksi administrasi penghentian sementara sampai diperoleh nya izin mendirikan bangunan gedung, tertuang pada (Pasal 115 Ayat [1] PP 36/2005) dan sanksi lainnya bisa dikenakan perintah pembongkaran (Pasal 115 Ayat  [2] PP 36/2005) demikian dituturkan

Sampai akhir dilirisnya berita ini masyarakat pemerhati meminta kepada pemerintah daerah kabupaten labuhanbatu Plt Bupati Labuhanbatu, agar dapat segera bertindak tegas terkait maraknya bangunan penakar walet yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)