Labuhan batu-ak
Berdasarkan laporan masyarakat tentang PT LTS melalui badan Advokasi Pilar Sumatra utara selasa 9/10/2018 mengenai bahayanya perusahan pabrik kelapasawit PT LTS yang menyebarkan asap ke lingkungan yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh seketaris daerah (Sekda) Ahmad Mufli SH MM di dampingi Asisten I NasruIlah ,Asisten II Hasan Heri dan beberapa dinas seperti Dinas lingkungan hidup H.Kamal ilham ,perijinan Ikram ,Dinas pertanahan camat,juga kepala desa .
Dalam Rapat tersebut membahas tentang PT LTS yang terletak di desa Lingga tiga kecamatan Rantau Selatan kabupaten labuhan batu provinsi Sumatra utara, penyebaran polusi yang dapat membawa penyakit Napas seperti isfa yang di derita oleh warga di sekitar PT LTS tersebut.
Berdasarkan laporan masyaraka badan Advokasi Pilar Sumatra utara membuat laporan tertulis kepada pemsrintah kabupaten labuhan batu agar menindak lanjuti tentang bahayanya Asap atau polusi yang di sebarkan oleh PT LTS juga akan menimbulkan penyakit pernapasan Isfa.
Usai Rapat tersebit mengenai PT LTS kepala dinas lingkungan Hidup H.Kamal ilham di temui awak media di luar ruang rapat bupati mengatakan" saya mewakili pemerintah yang di perintah langsung untuk menindak lajuti surat laporan masyarakat melaui Badan Advokasi Sumatra utara tentang PT LTS , menurut laporan yang ada pada pemerintah tentang bahayanya perusahaan tersebut menyebarkan polusi di sekitar pemukiman penduduk ,mudah mudahan kalau tidak ada halangan saya akan turun langsug ke PT LTS " ucap kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten labuhanbatu.(je)