ACEH UTARA --- Polres Aceh Utara Gelandang terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu, Selasa (02/10).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan bahwa pelaku yang berhasil kita aman berinisial Z Bin MA (38) warga Gampong Leuhong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, RKS Bin SJ (27) warga Gampong Matang Raya Barat Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara dan yang terakhir M Bin H (29) warga Gampong Reuleut Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti yang kita temukan dari saudara Z Bin MA berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 4,64 g/bruto dan 15 paket ganja 68,30 g/bruto.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan oleh tim kami dari RKS Bin SJ dan M Bin H b 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 g/bruto, 1 (set) bong / alat hisap sabu beserta 1 (satu) pipa kaca yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 g/bruto dan 1 pipa kaca / pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,49 g/bruto,"Ujarnya.
Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas nengatakan bahwa sebelumnya Personil Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku Z tersebut kerap menjual sabu dan ganja serta personil juga memperoleh informasi bahwa pelaku R kerap menjual sabu.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan tiba di rumah pelaku Z sekira pukul 05.30 Wib dan segera dilakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian di dalam rumah pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa ganja dan sabu selanjutnya pelaku Z ditangkap.
Lanjutnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat sekira pukul 07.00 Wib tim menggerebek rumah pelaku R dan saat tersebut pelaku R berhasil ditangkap didepan rumah kemudian saat digeledah didalam saku celana pelaku R ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu, kemudian didalam rumah didapati pelaku M Bin H serta didalam rumah tsb ditemukan bong dan pipa kaca / pirex yang berisi narkotika jenis sabu tsb.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."pungkasnya(SAM)