Di duga bangunan sarang burung walet di daerah panai hilir tidak memiliki IMB -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Di duga bangunan sarang burung walet di daerah panai hilir tidak memiliki IMB

Redaksi
Rabu, 24 Oktober 2018

Labuhanbatu-ak
Puluhan Bangunan Walet  Tidak Memiliki "IMB" Dinas Terkait Harus Segera Ambil Sikap ,Sungguh disayangkan, puluhan bangunan walet di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai berita ini di turunkan 24/10/2018

Puluhan bangunan Walet tersebar dibeberapa titik Kelurahan Sei Berombang dan desa Panai Hilir, Salah satu nya adalah Desa Sei Baru, Sei Sanggul, Sei Lumut, 

Kabar tidak memiliki IMB telah lama santer terdengar, pengusaha Walet disinyalir dibeckingi oknum pejabat berkongkalikong, 

Saat awak media ini melakukan penelusuran, sebahagian pengusaha Walet ternyata kebanyakan dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu, pengusaha tersebut mempercayakan kepada salah seorang kepercayaannya untuk mengurus segala masalah dilapangan berinisial RS, sistem tata kerja ini diduga menyembunyikan jati diri pengusaha yang notababe pengusaha luar daerah labuhanbatu, 

Mendapat kabar tersebut, awak media ini mendatangi kantor pemerintah kecamatan panai hilir, menanyakan apakah puluhan bangunan walet memiliki surat rekomendasi sebagai lanjutan untuk mengurus izin ke dinas perizinan, salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, "Dari puluhan bangunan walet yang membangun hanya enam bangunan yang masuk mengurus surat rekomendasi, yang lain setahu saya tidak ada pak, 
"DARI PULUHAN BANGUNAN WALET YANG MEMBANGUN HANYA ENAM BANGUNAN YANG MASUK MENGURUS SURAT REKOMENDASI, YANG LAIN SETAHU SAYA TIDAK ADA PAK " Tutur Sumber.

Menyikapi hal tersebut Tgl, 10/10/2018 lalu awak media ini menghubungi pihak dinas perizinan melalui Telpon seluler, namun tidak dapat dihubungi, diduga kuat adanya permainan kongkalikong antara pejabat dinas perizinan dengan melakukan pembiaran atas izin bangunan Walet tersebut, ironisnya bangunan walet sekarang ini sudah hampir selesai siap, namun tidak ada respons positif dari pihak dinas perizinan kabupaten labuhanbatu, 

Keesokan hari nya, awak media ini mendatangi kantor Dinas SAT POL PP Kab Labuhanbatu, langsung diterima oleh sekretaris dinas, usai menceritakan kronologi bangunan tersebut, sekretaris dinas SAT POL PP berjanji akan Menindaklanjuti nya dengan mengedepankan cara berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak dinas perizinan, dan semua masukan ini akan saya sampaikan langsung kepada Bapak Kadis, jika nanti benar bahwa bangunan walet tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan sebagai polisi penegak perda, Sat Pol PP memiliki hak untuk memberhentikan bangunan tersebut, bahkan bisa berujung sanksi pembongkaran, 

Sampai akhir dilirisnya berita ini, kabar santer bangunan walet di kecamatan panai hilir masih banyak yang tidak memikiki IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.(je)