Jakarta-ak
KPK menambah 1 orang lagi ke dalam daftar tersangka, bernama Thamrin Ritonga yang diduga sebagai orang kepercayaan Pangonal. Diduga ia juga yang menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara non aktif Pangonal Harahap. Hasilnya KPK mengungkap, ada praktik tawar menawar aset yang dilakukan oleh Pangonal Harahap terhadap sejumlah tahanan di Rutan cabang KPK.
Salah satu pihak yang ditawari Pangonal adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Benar, Jadi KPK mendapat informasi dan juga melakukan penelusuran terkait upaya untuk menjual aset yang dimiliki PHH (Pangonal Harahap) ke pihak lain," kata Febri Diansyah, Selasa (9/10).
Informasi dihimpun Intainews.com hingga Rabu 10 Oktober 2018, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dekat Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang masalah ini.
KPK menyebut, sebelumnya Pangonal telah menerima Rp 48 miliar sepanjang 2016 hingga 2018 dari uang fee proyek-proyek di Labuhan Batu. "Sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH [Pangonal Harahap] adalah Rp 48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Febri Diansyah. Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK 17 Juli 2018.
Saat itu Pangonal Harahap dicokok KPK bersama dengan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yang bernama Umar Ritonga, hingga saat ini status Umar masih buron.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 576 juta, uang itu merupakan bagian dari permintaan Pangonal yang totalnya berjumlah Rp 3 miliar. KPK juga mengidentifikasi uang Rp 500 juta pemberian Effendy masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.
Sepanjang pemeriksaan di bulan pertama, KPK juga menemukan cek dengan nominal Rp1,5 miliar. Namun cek itu tidak dapat dicairkan karena bank tidak memiliki uang sejumlah itu.
Dalam perjalanannya kini, KPK menambah 1 orang lagi ke dalam daftar tersangka, seseorang bernama Thamrin Ritonga yang diduga sebagai orang kepercayaan Pangonal. Diduga ia juga yang menjadi penghubung antara Pangonal dan Effendy.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR [Thamrin Ritonga]," ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Selasa (9/10). Thamrin disebut sebagai pihak yang menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang ini merupakan bagian dari fee proyek dan rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi Pangonal Harahap. Thamrin juga diduga sebagai orang yang mengatur pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara terutama ke tim sukses Pangonal.
Atas perbuatannya, Thamrin disangka kan telah melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Untuk Pangonal dan Umar, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Intainews)(je)