Mantan Kepala Desa S3 Kecamatan Bilah Hulu ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di duga tersandung korupsi BUMDES -->

Iklan Semua Halaman

Mantan Kepala Desa S3 Kecamatan Bilah Hulu ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di duga tersandung korupsi BUMDES

Redaksi
Rabu, 30 Maret 2022

Labuhanbatu  - Mantan Kepala Desa S3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, TH (inisial) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (29/3/2022). Selain TH, seorang berinisial RR juga ikut dalam penahanan tersebut.

Informasi yang diperoleh, Kejari Labuhanbatu menahan 2 orang tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tabung LPG 3 kg bersubsidi yang pengelolaannya di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) S3.

"Tersangka inisial TH mantan Kepala Desa dan RR ditahan dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (29/3/2022).

Firman Hermawan juga menyampaikan, tersangka TH dan RR diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang jabatan dengan mengambil uang dari APBDes S3 senilai Rp.437.276.000,-. Dimana, anggaran tersebut dipergunakan untuk dikelola di BUMDES S3.

"Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021, terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000, 00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),"Jelasnya.

Terkait dengan temuan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tersangka TH dan RR dengan dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan nomor : PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022. 

"Tersangka (TH) dan (RR) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat,"terangnya.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi mengapresiasi kinerja Kejari Labuhanbatu. Dimana, kasus BUMDES selama ini telah menjadi pertanyaan unik untuk kalangan para jurnalistik dan aktifis pemerhati anti korupsi.

"Kita apresiasi kinerja Kejari Labuhanbatu yang mengungkapkan kasus BUMDES. Namun, kami menduga keras, masih banyak yang ditutup - tutupi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Untuk itu, kami mendukung Kejari Labuhanbatu untuk mengungkap kembali kasus BUMDES di seluruh Desa di Kabupaten Labuhanbatu,"ujar Irfandi. (julip Ependi)