Tekab unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap seorang pria pelaku Tindak Pidana pencurian dan Pemberat. -->

Iklan Semua Halaman

Tekab unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Menangkap seorang pria pelaku Tindak Pidana pencurian dan Pemberat.

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021

Labusel - Seorang pria yang berinisial PH alias Dika (22) warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handpone dan uang dari sebuah rumah milik warga.

Tersangka Dika, diringkus oleh petugas di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, tepatnya di cafe Tera Suara, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo, melalui Kanit Reskrim IPDA R.Manik, Kamis (2/9/2021) mengatakan, "penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Dika (22) warga Aek Raso, Kecamatan Torgamba, berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP /B/ 59/ VIII/RES. 1.8/2021/ SU / RES.LBH/ SEK Kampung Rakyat. Tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan atas nama korban Suwartiem (37) warga Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, akibat dari kejadian tersebut korbanpun mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)," ungkap IPDA R.Manik.(julip Ependi)