Pemkab Aceh Tenggara Digugat Ke PTUN Terkait Pilkades Serentak -->

Iklan Semua Halaman

Pemkab Aceh Tenggara Digugat Ke PTUN Terkait Pilkades Serentak

Redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021

Banda Aceh - Kasus dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan LSM Formapera Ke Polda Aceh akhirnya masuk babak baru. 

Terkini, setelah kasus Pungli terhadap ratusan Calon Kepala Desa saat Pilkades serentak tgl 21Juli 2021 lalu itu terkuak, akhirnya ratusan Calon Kepala Desa melayangkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh dengan tergugat Pemkab Aceh Tenggara.

Dalam sidang perdana penggugat yang dikuasakan oleh Kuasa hukumnya M.Ishak, SH menghadiri sidang perdana gugatan tgl 19 Agustus 2021 sidang perkara No.26 dengan materi pembatalan SK bupati No 141 / 53  prihal perubahan jadwal  Pilkades serentak kab. Aceh tenggara dengan tergugat Pemkab. Aceh Tenggara.

Pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukum M.Ishak,SH selepas sidang mengatakan,

" Hari ini sidang perdana Gugatan kita layangkan ke Pemkab.Aceh Tenggara dengan Pokok Materi Pembatalan SK Bupati No.141/53 terkait perubahan jadwal Pilkades serentak, kata Ishak

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim PTUN Fatmawati, dalam sidang awal itu agenda nya pemeriksaan pertama pra sidang, namun tadi tergugat disini Bupati Aceh Tenggara tidak hadir, tambahnya.

Penggugat sangat menyayangkan mangkirnya tergugat pada sidang perdana di PTUN ini, 

" saya cukup menyayangkan ketidak hadiran Bupati pada sidang ini, tapi nanti kita lihat dipersidangan kedua tanggal 26 Agustus 2021 apakah tergugat hadir atau kembali tidak hadir, itu nanti agenda sidang kedua untuk pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak, tutup Ishak mengakhiri.(Waty)