KEGIATAN SIDANG PLENO PENGUCAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA HASIL PSU TAHUN 2020 LANGSUNG DI MONITORING PANDAM I/BB ,POLDA SUMUT DAN SEKDA KAB LABUHANBATU DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU. -->

Iklan Semua Halaman

KEGIATAN SIDANG PLENO PENGUCAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA HASIL PSU TAHUN 2020 LANGSUNG DI MONITORING PANDAM I/BB ,POLDA SUMUT DAN SEKDA KAB LABUHANBATU DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU.

Redaksi
Senin, 02 Agustus 2021

Labuhanbatu – Kapolda sumut IRJEN POL Drs.RZ. PANCA PUTRA. S, M.SI bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan, MAYJEN TNI HASANUDDIN, SIP, MM dan rombongan Kabinda Sumut Brigjen BRIGJEN TNI ASEP JAUHARI PUJA LAKSANA serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi, S.Sos,M.Si (Han) , melaksanakan kunjungan kerja di Mapolres Labuhanbatu, Jumat 30/07/2021

Rombongan Kapolda tiba di Rantauprapat dengan menggunakan helikopter jenis Bell 429/P - 3203 dan mendarat di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC dan disambut Danton Letda Inf RE. Manurung dengan hormat jajar kepada Kapoldasumut.

Selanjutnya rombongan Pangdam I/BB dan Kapolda sumut bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, di sana rombongan disambut hormat jajar oleh personel Polres Labuhanbatu dan disambut para perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.

Di Mapolres Labuhanbatu, telah hadir menyambut kehadiran Pangdam I/BB dan Kapolda sumut  antara lain, Sekda Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur.

Di sana Pangdam dan Kapolda menerima penjelasan hasil putusan MK oleh Ketua KPU Labuhanbatu meliputi, penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021.

"Dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020," ungkap salah satu hakim.
Usai memutuskan, akhirnya rombongan Kapolda beserta Pangdam I/BB melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Medan.

Rilis: julip Ependi)