RHS di Ringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Atas Kepemilikan Narkotika jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

RHS di Ringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Atas Kepemilikan Narkotika jenis Sabu

Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021

LABURA - RHS alias Ucok Kurap (35) diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (14/7/2021) sekira pukul 04.00 di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan Ucok berawal saat personel Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang yang sedang transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam tepatnya di gubuk perladangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung merapat ke TKP dan melihat ada 2 orang sesuai informasi yang dapat dipercaya sedang duduk sambil merakit bong sebagai alat hisap sabu.
Tim langsung menyergap dan mengamankan RHS alias Ucok Kurap, sedangkan teman tersangka berhasil melarikan diri.
Dari penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong lengkap terpasang kaca pirek yang berisi sabu sabu, 1 buah mancis warna biru.
Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Kamis (15/7/2021) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Benar. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Petugas juga sedang memburu rekan pelaku bernama Ardi," singkatnya.(julip Ependi)