Kapolres Labuhanbatu bersama Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid - 19. -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu bersama Pemkab Labuhanbatu melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid - 19.

Redaksi
Kamis, 29 Juli 2021

LABUHANBATU - Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari intansi TNI, Polri dan Pemkab Labuhanbatu melakukan rapat koordinasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/7/2021).

Rakor tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Mpd, sekretaris gugus tugas Atya Muktar, Dirut RSUD Rantauprapat Syafril M.Harahap, dan seluruh kepala OPD Labuhanbatu.
Dalam rakor itu, tim gugus tugas membahas terkait kendala penanganan pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat yang kerap dialami tenaga medis dan rumah sakit.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dirut RSUD Rantauprapat Dr.Syafril M.Harahap, dan Kepala Dinas Kesehatan H.Kamal Ilham. Menurut mereka, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.

Menanggapi itu, Sekdakab Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf Siagian, berpesan kepada Kasatpol PP dan Kaban BPBD untuk menugaskan personelnya di lingkungan RSUD Rantauprapat.
"Untuk BPBD dan Satol PP, aktifkan lah personelnya di lingkungan RSUD, untuk membantu pihak RSUD memberikan pengaman bila nantinya ada keluarga pasien Covid-19 yang menolak dilakukan perawatan secara SOP Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan akan mengerahkan personelnya untuk masalah tersebut.
"Iitu sudah menjadi tanggung jawab kami pihak kepolisian dalam mengamankan dan memberikan pengertian kepada masyarakat yang didiagnosa menderita Covid-19, baik itu mulai dari perawatan hingga proses pemakaman bila nana ada masyarakat yang meninggal dunia akibat virus tersebut," tandasnya.

Kapolres mengaku, akan koordinasikan ke pihak desa maupun masyarakat agar bila mana ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk dikuburkan di tempat pemakaman umum sesuai SOP Covid-19.
"Kita akan kawal ini hingga proses selesai, bila ada masyarakat yang menolak itu menjadi urusan kami pihak kepolisian," ujar Kapolres.
Dari hasil rapat didapat bahwa, kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi SPT, Kepala OPD harus aktif di posko penanganan Covid-19 di wisma atlet, dan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa kabupaten labuhanbatu masuk dalam level 3 PPKM.(julip Ependi)