Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengatakan" kami hanya mengumumkan Surat Penetapan KPU sesuai dengan Perintah UU " -->

Iklan Semua Halaman

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengatakan" kami hanya mengumumkan Surat Penetapan KPU sesuai dengan Perintah UU "

Redaksi
Rabu, 05 Mei 2021

LABUHANBATU – Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu hanya mengumumkan surat penetapan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Labuhanbatu sesui dengan perintah undang – undang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Abdul Karim Hasibuan saat di temui di ruang kerjanya setelah selesai memimpin Rapat Paripurna penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ERA Nomor urut 02 pasangan  dr. Erik Atrada Ritonga, MKM – Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM pada pemilu 2020, Rabu ( 5/5/2021).

Menurut Abdul Karim "Kita DPRD bukan menetapkan tetapi mengumumkan penetapan bahwa yang menetapkan adalah KPU pada sidang pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Minggu (2/5/2021) dan hasil penetapan KPU tersebut telah diantarkan ke DPRD Labuhanbatu untuk dilakukan paripurna untuk dibacakan sesui dengan amanat undang – undang No.8 tahun 2020,.apabila KPU telah selesai penetapan maka wajib diserahkan DPRD untuk diparipurnakan oleh DPRD" jelas Wakil 1 Ketua DPRD Labuhanbatu.

Abdul Karim juga menambahkan, karena itu adalah amanat undang – undang, kita  sebagai lembaga negara yang bertugas disini maka kita umumkan, karena sampai saat ini tidak ada kita terima produk hukum atau keputusan dari lembagai tinggi negara apakah Mahkamah Agung atau MK (Mahkamah Konstitusi-Red) tidak ada.

Jadi sesui dengan undang – undang No.8 tersebut setelah kita menerima penetapan dari KPU maka kita wajib melaksanakan paripurna dan mengumumkan penetapan tersebut maksimal lima hari, sebut Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini.

Abdul Karim Hasibuan juga menanggapi mengenai surat yang disampaikan oleh pasangan ASRI Nomor urut 02 "permohonan kepada DPRD Labuhanbatu supaya menunda Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi"

Menurut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu ini menyebutkan "yang kami terima dari tim pemenang ASRI kan hanya surat permohonan, apakah kita lebih mengindahkan surat permohonan atau undang – undang ?

Lebih tinggi undang – undang kan, makanya kita melaksanakan tahapan ini, kita melakukan Rapat paripurna karena tidak ada pruduk hukum yang melarang itu, jelasnya.

Dengan dilakukannya rapat paripurna automatis tahapan di DPRD atas penetapan KPU Labuhanbatu akan berjalan dan selanjutnya Sekretaris Dewan akan memproses selanjutnya dengan melengkapi dokumen dan surat ke Menteri Dalam Negeri, hal ini diakui oleh Abdul Karim Hasibuan.

Walau pun gugatan di Mahkamah Konstitusi Masih dalam proses, itu adalah hak dari pasangan calon yang menggugat, yang jelas tidak ada aturan yang melarang kita untuk melakukan tahapan ini, tegasnya.

Saat di Sepindonesia.com menanyakan masalah gugatan di MK di terima dan ada putusan lain, apakah nantinya tidak menimbulkan masalah ?

Abdul Karim menjawab " kalau ada penetapan yang lain yang disampaikan oleh KPU  kepada DPRD Labuhanbatu, Contohnya MK memutuskan supaya dilaksanakan lagi Pemungutan suara ulang dan yang menang pasangan 02 Asri  atau 03 Era misalnya, kami DPRD akan melakukan Rapat Paripurna kembali sesui dengan surat penetapan yang kami terima dari KPU, kalau kita ini kan hanya sekedar mengumumkan saja" sebutnya.(julip Ependi)