Kapolres Labuhanbatu Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Selasa, 09 Maret 2021

Labuhanbatu // ak
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Taufiq,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Hutabarat menggelar konfrensi pers, Senin (08/03/2021).

Kapolres mengungkapkan atas keberhasilan oleh Team Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari minggu tgl 07 Maret 2021, Berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu seberat Bruto 1.065,22 Gram. 

Adapun pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang, dengan berinisial MR, Lk,  42 thn, ,swasta, Kampung Baru Kota Pinang Kab.  Labusel, MR Alias CAPEK  Lk 41 thn, Jln. Kampung Baru Kec. Kotapinang Kab. Labusel dan IP Alias IWAN,Lk 38 thn, Desa. Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Lab. Selatan, sebut Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari atas penangkapan MR,dimana MR menguasai 1 paket sabu seberat 0,14 Gram, kemudian team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR alias Rapi dengan barang bukti sabu seberat 12,64 Gram,sedangkan IP di tangkap saat berada di Tolan kecamatan Kampung Rakyat, saat ditangkap IP mencoba melakukan perlawanan terhadap team dan team melakukan tindakan tegas terukur pada kaki tersangka. Dari tersangka team berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 1.052,22 Gram, ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, Dari ke tiga tersangka disita BB 1 bungkus Plastik Besar Klip diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram, 5 (lima) paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram, 3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 , 1 hp, 1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver, 1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum, 1 Buah pipet berbentuk Skop, 1 buah kaca Pirek berisi sisa bakar jenis sabu.
Jadi total barang bukti yang berhasi kita amankan jenis Natkotika Narkotika sebanyak 1.065,22 Gram.

Para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20  Tahun penjara. (I.G.HRP).