TURUN DARI BETOR AWI DI TANGKAP TIM UNIT RESKRIM POLSEK TORGAMBA -->

Iklan Semua Halaman

TURUN DARI BETOR AWI DI TANGKAP TIM UNIT RESKRIM POLSEK TORGAMBA

Redaksi
Minggu, 31 Januari 2021

Labusel - Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPTU ELIMAWAN SITORUS, S.H jumaat 29/1/2021  sekira pukul 09:00 Wib berhasil menangkap AWI seorang pemakai Narkotika sabu di Cikampak Kecamatan Torgamba.kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan tersangka Barang bukti yang disita dari tangan tersangka ,1 (satu) buah Dompet warna merah,1 (satu) bungkus Plastik Klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu,1 (satu) buah Kaca Pire, (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan1 (satu) buah Mancis warna merah.

Kronologis Penangkapan tersangka Kapolsek TORGAMBA Melalui Kanit Reskrim IPTU Elimawan Sitorus SH memaparkan " berawal menerima hasil Laporan ,Tim personil  unit Reskrim menuju TKP  yang telah di ketahui, pada saat tersangka turun dari Becak Motor (BETOR) di Jalan SMA Negeri 1 Dsn. Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Langsung di lakukan Penangkapan.

Setelah di lakukan penangkapan Tim mengintorgasi tersangka, dari hasil intorgasi dan pemeriksaan  tersangka HARTONO alias AWI  mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari inisial S penduduk Desa Aek Batu Kec. Torgamba Labusel" paparnya 

Selanjutnya dilakukan pengembangan mengejar S namun HP tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tsk AWI.  Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jjulip ependi)