Polsek Jajaran Rayon Zona Timur Polres Lhokseumawe Gelar Ops Yustisi, 20 Pelanggar Terjaring -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Jajaran Rayon Zona Timur Polres Lhokseumawe Gelar Ops Yustisi, 20 Pelanggar Terjaring

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021

LHOKSEUMAWE – Polsek jajaran Rayon  Zona Timur Polres Lhokseumawe menggelar Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Desa Keude Bayu, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa (12/1/2021). Dalam Ops Yustisi ini, 20 pelanggar prokes terjaring.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH mengatakan, Operasi Yustisi tersebut melibatkan personil gabungan dari Polsek Samudera, Polsek Syamtalira Bayu, Polsek Blang Mangat, Polsek Meurah Mulia, Sub Sektor Gereudong Pase, personil Koramil 05 Syamtalira Bayu dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara.

"Dalam Operasi Yustisi ini, sasarannya adalah masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi  protokol kesehatan. Personil juga membubarkan dua tiitk kerumuman yang dianggap berpotensi menimbulkan klaster Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata Salman, pada Operasi Yustisi tersebut petugas juga menjaring sebanyak 20 warga yang masih "membandel" tidak menggunakan masker dan menegur lima pemilik usaha. "Kemudian, petugas gabungan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan terkait bahaya Covid-19 serta pentingnya penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Terhadap pelanggar, tambah Salman, tidak ada sanksi sosial apapun. Namun, diharapkan dengan adanya Ops Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) selama pandemi Covid-19," imbuh Salman.(HS)